Kejari Rokan Hulu Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 tersebut berjumlah sebesar Rp5.921.872.000,- (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, termasuk pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dari pihak sekolah, rekanan, dan pihak terkait lainnya, ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Dugaan penyimpangan meliputi pembayaran terhadap kegiatan fiktif serta mark-up kegiatan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.

Dana BOS tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah seperti pengadaan alat pembelajaran, pembayaran honor tenaga pendukung, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan.

Peningkatan status ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH., didampingi oleh Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH. dan Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar, SH., MH.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENYALURAN PUPUK SUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2019 S/D 2022 KABUPATEN ROKAN HULU

Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo terkait dengan Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi. Setelah melakukan penyidikan yang cukup lama, dimana telah melakukan permeriksaan terhadap 112 (seratus dua belas) orang saksi  termasuk 78 (tujuh puluh delapan) Ketua Kelompok Tani dan melakukan  konfirmasi terhadap 1.200 (seribu dua ratus) lebih petani yang terdaftar dalam RDKK dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Ahli yang berkompeten dalam pembuktian perkara ini. pada hari ini Rabu tanggal 18 Desember 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penetapan tersangka terhadap 6 (enam) orang pemilik kios pupuk lengkap diwilayah penyaluran Kecamatan Rambah Samo dengan inisial AH, SM, FN, SF, YA dan AS, , yang Penetapan para  tersangka ini dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menemukan tersangka.

Adapun kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu umum nya dan Kecamatan Rambah Samo Khususnya Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 adalah:

  • Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN
    • Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2019 s/d 2022 yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero)menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.
    • Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo PT PETROKIMIA GRESIK selaku produsen pupuk bersubsidi jenis NON  UREA menunjuk PT ANDALAS TUAH MANDIRI sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis NON UREA dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis  UREA menunjuk CV. BERKAH MAKMUR sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi jenis UREA untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
    • Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR menunjuk 6 Kios / Pengecer yaitu UD. CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu baik jenis pupuk urea maupun non urea.
    • Bahwa pemilik kios / pimpinan pengecer yang ditunjuk oleh PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR untuk menjadi pengecer pada penyaluran subsidi di Kec. Rambah samo Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut :
  • UD. ANUGRAH TANI                    : F N (mulai pertengan Tahun 2021 s/d Tahun 2022)
  • UD. JAYA SATU                              : A H (Tahun 2019- 2022)
  • UD. CHINDI                                    : A S (Tahun 2019 s/d 2022)
  • UD. SEI KUNING JAYA                 : S M (Tahun 2019 s/d 2022)
  • UD BINA TANI                               : S F (Tahun 2019 s/d 2022)
  • KOPRASI TANI SRI REZEKI       : Y A (Tahun 2019 s/d 2022)
    • Bahwa setelah seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut ditunjuk sebagai pengecer oleh distributor PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR maka seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi menerima RDKK sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tetap sasaran;
    • Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut terdapat/kedapatan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun Non Urea yang diterima dari PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR kepada Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sesuai termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.
    • Bahwa Pemilik Kios atau Pengecer Pupuk bersubsidi menjual kepada Pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK.
    • Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong lalu pemilik kios atau pengecer mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi peara petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.
    • Bahwa hasil konfrimasi dengan para Para Petani yang tergabung dalam RDKK yang mana para petani tidak pernah menerima pupuk sebagaimana dimuat pada Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dibuat oleh keenam pemilik Kios yang mana Laporan Penyaluran Pupuk dibuat oleh Pemilik Kios atau Pengcer digunakan sebagai laporan bahwa Pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada Para Petani yang termuat dalam RDKK dan Laporan tersebut diteruskan kepada Distributor, Produsen, Pemerintah Daerah, Kemetrian Pertanian.
    • Bahwa akibat perbuatan para pengecer pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU Negara nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 TANGGAL 05 DESEMBER 2024 terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019  s/d 2022 di Kabupaten Rokan Hulu telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 24.536.304.782,61 (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian:
NoPengecerKerugian (Rp)
1UD. ANUGRAH TANI4.420.901.686,30
2UD. BINA TANI6.089.398.014,46
3UD. CHINDI3.866.800.304,75
4UD. JAYA SATU3.459.636.353,00
5UD. SEI KUNING JAYA1.597.577.000,00
6KOPTAN. SRI REJEKI5.101.991.424,90

Bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka kemudian dilanjutkan dengan melakukan penahanan  terhadap 6 (enam) orang tersangka yang mana tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mencegah upaya pengerusakan barang bukti dan mengulangi perbuatannya maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian;

Continue Reading

Penerimaan Uang Pengembalian Kerugian Negara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Bahwa pada hari pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. di damping oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ghalih Aziz, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H. telah menerima Uang Pengembalian Kerugian Negara senilai Rp.518.652.392,- (lima ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), nominal ini sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/196 tanggal 08 Agustus 2024. Uang Pengembalian Kerugian Negara yang diterima tersebut akan dititipkan rekening Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui BANK BRI Pasir Pengarian.

Continue Reading

EKSPOSE RJ PERKARA PENADAHAN DAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di aula Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rendy Panalosa, S.H., M.H. telah melaksanakan kegiatan Ekspose terkait persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice terhadap perkara Tindak Pidana Umum secara virtual zoom bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Continue Reading