
Tugas
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakkan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN dan BUMD Serta Pelayanan hukum kepada masyarakat di bidang perdata dan tata usaha negara.

