
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di aula Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rendy Panalosa, S.H., M.H. telah melaksanakan kegiatan Ekspose terkait persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice terhadap perkara Tindak Pidana Umum secara virtual zoom bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pages: 1 2