Penerimaan Uang Pengembalian Kerugian Negara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Bahwa pada hari pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. di damping oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ghalih Aziz, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H. telah menerima Uang Pengembalian Kerugian Negara senilai Rp.518.652.392,- (lima ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), nominal ini sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/196 tanggal 08 Agustus 2024. Uang Pengembalian Kerugian Negara yang diterima tersebut akan dititipkan rekening Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui BANK BRI Pasir Pengarian.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *