
PELIMPAHAN PERKARA 6 (ENAM) TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENYALURAN PUPUK SUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2019 S/D 2022 KABUPATEN ROKAN HULU KE PENGADILAN TIPIKOR PEKANBARU



Kejaksaan Negeri Rokan Hulu secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 tersebut berjumlah sebesar Rp5.921.872.000,- (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, termasuk pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dari pihak sekolah, rekanan, dan pihak terkait lainnya, ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Dugaan penyimpangan meliputi pembayaran terhadap kegiatan fiktif serta mark-up kegiatan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.
Dana BOS tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah seperti pengadaan alat pembelajaran, pembayaran honor tenaga pendukung, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan.
Peningkatan status ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH., didampingi oleh Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH. dan Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar, SH., MH.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SELANJUTNYA PANEN KANGKUNG DI TAMAN KETAHANAN PANGAN KEJARI ROHUL



Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo terkait dengan Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi. Setelah melakukan penyidikan yang cukup lama, dimana telah melakukan permeriksaan terhadap 112 (seratus dua belas) orang saksi termasuk 78 (tujuh puluh delapan) Ketua Kelompok Tani dan melakukan konfirmasi terhadap 1.200 (seribu dua ratus) lebih petani yang terdaftar dalam RDKK dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Ahli yang berkompeten dalam pembuktian perkara ini. pada hari ini Rabu tanggal 18 Desember 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penetapan tersangka terhadap 6 (enam) orang pemilik kios pupuk lengkap diwilayah penyaluran Kecamatan Rambah Samo dengan inisial AH, SM, FN, SF, YA dan AS, , yang Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menemukan tersangka.
Adapun kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu umum nya dan Kecamatan Rambah Samo Khususnya Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 adalah:
| No | Pengecer | Kerugian (Rp) |
| 1 | UD. ANUGRAH TANI | 4.420.901.686,30 |
| 2 | UD. BINA TANI | 6.089.398.014,46 |
| 3 | UD. CHINDI | 3.866.800.304,75 |
| 4 | UD. JAYA SATU | 3.459.636.353,00 |
| 5 | UD. SEI KUNING JAYA | 1.597.577.000,00 |
| 6 | KOPTAN. SRI REJEKI | 5.101.991.424,90 |
Bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka kemudian dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka yang mana tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mencegah upaya pengerusakan barang bukti dan mengulangi perbuatannya maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian;


Bahwa pada hari pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. di damping oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ghalih Aziz, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H. telah menerima Uang Pengembalian Kerugian Negara senilai Rp.518.652.392,- (lima ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), nominal ini sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/196 tanggal 08 Agustus 2024. Uang Pengembalian Kerugian Negara yang diterima tersebut akan dititipkan rekening Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui BANK BRI Pasir Pengarian.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di aula Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rendy Panalosa, S.H., M.H. telah melaksanakan kegiatan Ekspose terkait persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice terhadap perkara Tindak Pidana Umum secara virtual zoom bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
