Bahwa adapun perkara tindak pidana umum yang diusulkan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice yaitu perkara kecelakaan lalu lintas atas nama SP dan perkara melakukan pertolongan jahat terhadap pelaku tindak kejahatan (tadah) pencurian sepeda motor atas nama S beserta SL.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut diusulkan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice karena perkara tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan PERJA NOMOR 15 TAHUN 2020 yang mana para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan juga para korban dan para terdakwa menyutuji upaya perdamaian yang ditawarkan oleh Penuntut Umum. Tersangka S dan SL juga bersedia mengganti biaya perbaikan sepeda motor kepada saksi korban sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diserahkan pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2024.
Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara-peraka tersebut untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice karena sudah memenuhi syarat sesuai dengan PERJA NOMOR 15 TAHUN 2020. Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengatakan agar para jaksa selalu peka terhadap ketidakadilan melalui penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Bahwa ekspose terkait persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice tersebut berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan keadaan aman dan kondusif.
Pages: 1 2