

Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, saya :
Nama : FAJAR HARYOWIMBUKO, S.H., M.H.
Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Dengan dihadiri oleh seluruh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masing-masing :
- Nama : SUSANTO MARTUA, S.H.
Jabatan : Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi - Nama : ADHI THYA FEBRICAR , S.H., M.H.
Jabatan : Kepala Seksi Intelijen - Nama : LITA WARMAN, S.H., M.H.
Jabatan : Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Telah menerima uang senilai Rp.574.160.000,-(lima ratus tujuh puluh empat juta setarus enam puluh ribu rupiah), Uang yang diterima tersebut akan dititipkan rekening Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui BANK BRI Pasir Pengarian.
Adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini oleh tersangka merupakan bentuk itikad baik oleh yang bersangkutan.
Bahwa Uang pengembalian kerugian negara ini akan disita pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang selanjutnya akan diajukan Permohonan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengarian agar dapat menjadi barang bukti di persidangan nantinya.
Pages: 1 2