Pengembalian Barang Bukti

Pada hari Senin tanggal 28 Agustus, Jaksa Penuntut Umum Melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lita Warman, SH., MH. Beserta Staf Telah Mengembalikan Barang Bukti Berupa 1 Unit spm Honda Jenis Beat, 1 Buah BPKB, 1 Lembar STNK dan 1 Buah Kunci Kontak yang Telah Inkracht Pada Perkara Pencurianan AN terdakwa SAHREL Als ARIL Bin ZAINUDDIN. Pelayanan dilakukan secara gratis. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mantap

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *