
Pada hari Senin tanggal 28 Agustus, Jaksa Penuntut Umum Melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lita Warman, SH., MH. Beserta Staf Telah Mengembalikan Barang Bukti Berupa 1 Unit spm Honda Jenis Beat, 1 Buah BPKB, 1 Lembar STNK dan 1 Buah Kunci Kontak yang Telah Inkracht Pada Perkara Pencurianan AN terdakwa SAHREL Als ARIL Bin ZAINUDDIN. Pelayanan dilakukan secara gratis. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mantap