Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Pada hari ini Rabu, 15 Juni 2022, Kepala Seksi BB dan staf telah mengembalikan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor becak merk Suzuki dengan nopol BM 4161 MW dan 1 lembar STNK yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap an terpidana RISKY ILHAM Als IIL Bin ERPIN kepada suami korban an EKO SAPUTRA dalam perkara pencurian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian No 133/Pid.B/2022/PN.Prp tanggal 08 Juni 2022. Pelayanan dilakukan secara gratis 👍👍 Kejari Rokan Hulu mantap 👍👍

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *