Kejari Rohul Gelar Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Pada Giat Disdikpora

Adapun besaran bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar yang diserahkan total keseluruhan adalah sebesar Rp.364.569.471,80 (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh sen), yang terdiri dari :

  • Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi Yang Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp.345.881.628,80 (tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma delapan puluh sen);
  • Biaya Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani yang Dibebankan Kepada Siswa / Siswi Bulan April 2021 sebesar Rp.7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Kelebihan Bayar Belanja Perjalanan Dinas Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam / Luar Daerah sebesar Rp.9.671.770,00 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
  • Pajak Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum (Rapat Kantor) yang Kurang Setor dan Belum Dipungut sebesar Rp.1.316.073,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu tujuh kukuh tiga rupiah).

Bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada Bank Riau Kepri Cabag Pasir Pengaraian terhadap 3 kegiatan dimaksud adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 28 April 2022.

Setelah adanya penyerahan bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Tim pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos / gelar perkara serta masukan Pimpinan terkait tindak lanjut penanganan dugaan perbuatan melawan hukum kegiatan-kegiatan dimaksud.

Kajari : Pri Wijeksono, S.H., M.H
Kasi Intel : Ari Supandi, S.H., M.H

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *