Pengembalian Barang Bukti Perkara Pencurian

Pada hari Selasa 07 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum beserta staff Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan telah mengembalikan Barang Bukti berupa
1 (satu) unit HP Android merk Oppo A57 beserta kotak pada perkara Pencurian an terdakwa Roby Ardiansyah alias Roby.
Pelayanan dilakukan secara gratis. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mantap 👍🏻

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *